Rabu 01 Feb 2012 13:59 WIB

Wah, Ternyata Banyak KUA tidak Punya Kantor

Menag Suryadharma Ali
Menag Suryadharma Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Menteri Agama Suryadharma Ali mengakui hingga kini banyak Kantor Urusan Agama (KUA) tak memiliki kantor. Ada yang masih mengontrak dan meminjam tempat sehingga pelayanan nikah bagi umat Muslim dirasakan belum optimal.

Di sisi lain, banyak petugas KUA melayani nikah di luar jam kerja. ''Mereka melayani pernikahan saat hari libur, bahkan hingga larut malam,'' kata Menteri Agama Suryadharma Ali saat memberi pengarahan dalam seminar menyambut Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Jakarta, Rabu (1/2).

Menurut Menag Suryadharma Ali, karena pelayanan nikah tersebut dilakukan di luar jam kantor, akibatnya untuk menetapkan biaya nikah sesuai ketentuan menjadi sulit. Apalagi di beberapa daerah masih ada yang menetapkan nikah malam hari di tempat tertentu.

Berbeda dengan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang biasa dilayani pada hari kerja dan jam kantor. Untuk urusan nikah, mendatangkan petugas pencatatan nikah pada saat nikah yang sudah ditentukan tentu membutuhkan biaya. ''Kalau dipaksakan untuk menikah pada jam kantor pun mengalami kesulitan. Mempelai dengan menggunakan gaun pengantin dan duduk di ruang tak layak, tentu sangat tidak memungkinkan,'' katanya.

Pernyataan Menteri Agama tersebut terkait dengan survei integritas 2011 yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini.Kementerian Agama (Kemenag) dinilai sebagai lembaga paling korup di Indonesia. Hal itu terkait dengan pemberian izin penyelenggaraan umroh khusus dan bimbingan ibadah haji seharusnya diberikan secara gratis. Termasuk pula praktik korupsi di daerah dalam urusan administrasi pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama). Aturan PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak) cuma Rp 30 ribu.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement