REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilihan Ketua Komnas HAM memang terbuka dengan siapapun, termasuk waria dan gay. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Pansel Komisioner Komnas HAM, Jimly Asshidiqie.
Menurut dia, hal itu sah-sah saja, karena syarat terpentingnya adalah manusia. Syarat kedua, jelas dia, pendaftar harus memenuhi syarat prosedural, administrasi, dan substansi. "Kanini bicara HAM," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/2).
Kendati demikian, ia mengamkui bahwa isu waria dan gay yang mendaftar itu sedang berkembang. Masyarakat, kata dia, tentunya tidak mudah menerima hal tersebut.
"Tapi kita juga paham masyarakat belum siap, lain segi kita juga harus lihat aspek kemanusiaannya," kata Jimly. "Ini kan hanya prosedur dan belum tentu juga dia kepilih," tambahnya.
Pada proses seleksinya nanti, jelas mantan Ketua MK ini, para pendaftar akan diseleksi melalui psikotes, wawancara. Selain itu, lanjut dia, para pendaftar pun akan diminta membuat tulisan. Hal itu dilakukan untuk melihat bagaimana pengetahuan tentang pelanggaran HAM dan upayanya.
Dari hasil proses itu, Pansel akan memilih sebanyak 30 orang saja. "Nah, itulah yang akan diserahkan ke DPR dengan harapan mereka akan memilih 15 atau kurang dari 15. Yang penting jangan genap," ungkap Jimly.