REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak memperkenankan Afriyani Susanti (29 tahun) mengungkapkan pernyataan maafnya secara langsung maupun melalui perantara media kepada keluarga korban tragedi tugu tani. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto, mengatakan, proses mediasi permintaan maaf bukan ranah kewenangan kepolisian.
Nugroho mengatakan, tugas kepolisian hanya melakukan proses penyidikan. Proses tersebut meliputi pemenuhan syarat berkas kasus ke pengadilan dan pemenuhan kembali kelengkapan berkas bila masih ada kekurangan di dalamnya.
Dia menuturkan, permintaan maaf Afriyani sudah disampaikan kepada kuasa hukumnya atas pengakuan penyesalan yang langsung diucapkan Afriyani sendiri. Sehingga, tanpa harus melakukan pertemuan langsung dengan keluarga korban, pernyataan kuasa hukumnya itu sudah mewakili Afriyani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, membenarkan proses permintaan maaf Afriyani memang bukan wewenang kepolisian. Dia pun menegaskan, Afriyani sendiri juga tidak memiliki hak untuk meminta waktu mengungkapkan permintaan maaf kepada keluarga korban secara langsung. "Domain polisi hanya menjalankan proses penyidikan," ungkapnya kepada wartawan.