REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menyerahkan dokumen ratifikasi traktat pelarangan menyeluruh uji coba nuklir atau Comprehensive Nuclear Test-Bali Treaty (CTBT) ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penyerahan dokumen itu dilakukan oleh Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa, dalam kunjungannya ke New York, pekan ini.
"Dokumen itu sudah diserahkan dalam kunjungan Menlu ke markas PBB," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Michael Tene, kepada pers di Jakarta, Jumat (3/2).
Dengan adanya ratifikasi traktat pelarangan yang diserahkan Indonesia, maka masih tersisa delapan negara yang melakukan ratifikasi. "Mereka adalah India, Pakistan, Iran, Israel, Mesir, Amerika Serikat, Korea Utara, dan Cina," jelas Michael.
Indonesia merupakan negara ke-36 yang mengesahkan ratifikasi pada awal Desember tahun lalu. Dari 44 negara pemilik reaktor dan senjata nuklir (Annex II), baru 36 negara yang meratifikasi traktat itu. Sebelumnya, Indonesia sempat menunda ratifikasi, karena menunggu negara-negara yang memiliki nuklir lebih dulu meratifikasi traktat ini.