REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Terkait penetapan status tersangka terhadap Angelina Sondakh, Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Bali belum berencana menggelar rapat pimpinan nasional (rakernas) ke dewan pimpinan pusat.
"Kami belum ada mengusulkan untuk menggelar rakernas luas biasa ke DPP Partai Demokrat untuk menyikapi politikus Angelina Sondakh menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang, Sumatra Selatan," kata Ketua DPD Partai Demokrat Bali Made Mudarta, Sabtu (4/2).
Menurut dia, kasus-kasus yang melilit terhadap sejumlah kader Partai Demokrat saat ini, seperti Angelina Sondakh sepenuhnya harus diserahkan kepada proses hukum.
Karena PD telah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia. Walau dalam kenyataannya kader PD ada yang terjerat kasus korupsi. Semua itu bukan karena partai politik, namun itu adalah oknum kader tersebut.
"Negara kita adalah negara hukum, siapa pun yang tersandung hukum harus diselesaikan dengan proses hukum. PD sangat menghormati proses hukum tersebut dan kami yakin secara lembaga tidak akan menutup-nutupi atau melindungi bagi kader yang tersadung kasus tersebut," ucap politikus asal Kabupaten Jembrana itu.
Terkait dengan kasus Angelina Sondakh, kata Mudarta, sementara dia (Angelina) baru ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat (3/2). Artinya secara hukum masih perlu proses panjang guna menyelidikan lebih lanjut untuk mengarah terdakwa.
"Keputusan untuk menonaktifkan atau pemecatan terhadap kader PD yang tersandung kasus ada mekanisme internal dan kode etik partai. Jadi terhadap Angelina, kita masih sebatas baru praduga tak bersalah. itu kan baru disebutkan KPK. Semua warga harus menghormati proses hukum tersebut," ujarnya.
Kalau sudah ada keputusan atau penetapan pengadilan menjadi terdakwa, kata dia, siapa pun kader itu pasti dipecat dari pengurus PD. "Langkah dari KPK ini harus kita hormati bersama dan menjadi pelajaran bagi warga masyarakat. Dengan harapan ke depannya tidak ada berani melakukan tindakan korupsi lagi," katanya.