REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk membenahi internal Partai Demokrat, tak perlu menunggu keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas para kader partai yang terjerat kasus hukum dan korupsi. Karena itu, pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin meminta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat tak menunggu keputusan KPK.
Menurutnya, SBY masih punya setumpuk pekerjaan yang harus diselesaikannya sebagai presiden. Waktu SBY sebagai Presiden tak boleh terbuang untuk mengurusi partai yang didirikannya itu. “Semakin SBY meminta dan menyerahkan kepada KPK untuk menyelesaikan, maka membuat waktu yang dia miliki semakin tersita untuk mengurus partai politiknya,” ujarnya, Senin (6/2).
Sebelumnya, SBY menyatakan di Cikeas, Bogor, Ahad (5/2) bahwa pihaknya akan menunggu proses hukum terhadap kadernya. Tindakan SBY yang menyerahkan kepada KPK untuk menentukan nasib pimpinan Partai Demokrat, menurut Irman, juga tidak sehat. SBY lanjutnya seolah memposisikan KPK sebagai penentu nasib partai dan kader-kadernya.
Lebih lanjut Irman mengingatkan bahwa sebagai presiden keberhasilan SBY memberantas korupsi bukan terletak pada banyaknya jumlah koruptor yang berhasil di penjarakan. Keberhasilannya itu terjadi bila kasus korupsi tidak lagi terjadi di partai politik, birokrasi, penegak hukum, maupun masyarakat.
Irman menjelaskan, urusan SBY percaya atau tidak pada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, itu tidak masuk wilayah hukum tata Negara. Urusan itu, katanya, menjadi urusan pribadi dia. “Urusan Negara pada kasus ini adalah karena waktu SBY tersita untuk mengurus hal ini,” tegasnya.