Rabu 08 Feb 2012 08:52 WIB

Konstitusi Belum Atur Calon Independen

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jika ingin tampil pada Pemilu 2014, Capres harus didukung konstitusi. Dia tidak bisa tampil begitu saja tanpa adanya peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Sayang, sampai saat ini konstitusi belum memperbolehkan capres atau cawapres independen tampil pada Pemilu. "Konstitusi kita mengatur bahwa capres dan cawapres harus dari Parpol. Tidak bisa diluar itu," imbuh Ketua DPP PKB, Marwan Ja'far, saat dihubungi, Rabu (8/2).

Menurutnya, konstitusi sudah benar, karena capres dan cawapres haruslah mendapat pendidikan politik melalui proses kaderisasi yang ada di Parpol. Tanpa itu, mereka akan sulit menciptakan perubahan, karena nantinya tidak mampu menahan atau mengatur gesekan-gesekan di tampuk kekuasaan.

Marwan menyatakan jika memang capres independen mau tampil, maka revisi dulu peraturan perundang-undangnya terkait dengan Pemilu. Saat ini, undang-undang tersebut masih dalam proses revisi yang belum kunjung selesai.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement