Rabu 08 Feb 2012 13:59 WIB

66 tahun RI Merdeka, 40 Tahunnya Berada di Sistem Otoriter

Bagir Manan
Foto: Antara
Bagir Manan

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Selama 66 tahun Indonesia merdeka, 40 tahun di antaranya berada dalam sistem otoriter. "Kendati kita sudah merdeka selama 60 tahun, dan selama 40 tahun berada dalam sistem otoriter," kata Ketua Dewan Pers, Bagir Manan pada 'Konvensi Nasional Media Massa' di Jambi, Rabu (8/2).

Ia mengatakan, selama hidup dalam sistim otoriter itu kemerdekaan pers belum terwujud, atau kebebasan pers masih berada dalam ancaman. Kebebsan pers yang belum terwujud dan masih berada dalam ancaman seperti masih adannya kasus pembunuhan dan penganiayaan wartawan.

Masalah lain yang masih menonjol yakni masih banyak pihak yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Menurut dia, ada empat faktor yang membuat kemerdekaan dan kebebasan pers belum terwujud, kekuasaan pemerintah, kelompok yang berkepentingan, politisasi pers, dan tingkah laku pers itu sendiri.

Kekuasaan pemerintah seringkali, membuat citra dan kebebasan pers tidak bisa tercapai, yakni dengan segala aturan menghambat dan membantasi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Selanjutnya, kelompok berkepentingan juga seringkali melakukan berbagai cara untuk menghalangi-halangi jurnalistik dalam berkarya.

Politisasi pers juga membuat kebebasan dan kemerdekaan pers masih terbelenggu, begitu juga ulah pers itu sendiri, dan itu beiasanya penekanan dilakukan oleh manejemen pers itu sendiri.

Konvensi Nasional Media Massa tersebut diikuti ratusan peserta terdiri dari wartwan utusan dari seluruh Provinsi di Indonesia, tokoh-tokoh perses, dan pejabat pemerintah di lingkungan Provinsi Jambi yang dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement