Rabu 08 Feb 2012 18:18 WIB

Cak Imin Minta Serikat Buruh Didata Ulang

Rep: Dwi Murdaningsih / Red: Ramdhan Muhaimin
Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/kota mendata ulang serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) di wilayahnya. Cak Imin, panggilan akrab Muhaimin Iskandar mengatakan, pendataan ini dilakukan untuk memperkuat keterwakilan SP/SB di dewan pengupahan saat melakukan proses penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimun sektoral kabupaten/kota (UMSK) di tahun-tahun mendatang.

Muhaimin mengatakan, dalam proses penetapan upah minimum yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan dibutuhkan keterlibatan dan kerjasama unsur pekerja/buruh yang diwakili SP/SB dan unsur pengusaha. "Oleh karena itu diperlukan adanya pemetaan SP/SB dalam waktu dekat ini," kata dia dalam rilis yang diterima Republika, Rabu (8/2).

Pendataan ulang ini diharapkan bisa memperkuat posisi Dewan Pengupahan serta memberdayakan orgnasisasi SP/SB yang benar-benar berpihak dan mengelola kepentingan para anggotanya.

Keberadaan SP/SB ini diharapkan mampu menampung dan mengakomodasi aspirasi dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja," ujar dia.

Berdasarkan data Kemenakertrans, di Indonesia tercatat ada 5 Konfederasi SP/SB, 91 Federasi SP/SB, 437 (SP/SB) tingkat perusahaan, 170 SP/SB BUMN. Jumlah anggota SP/SB seluruhnya mencapai 3.414.455 orang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement