Kamis 09 Feb 2012 18:48 WIB

Dana Cek Pelawat Diduga Dari PT First Mujur

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi
Foto: Daan/Republika
Nunun Nurbaetie / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga pekan terakhir memeriksa sejumlah direksi PT First Mujur Plantation Industry (FMPI) terkait kasus suap cek pelawat. Diduga, PT FMPI terkait sebagai pihak yang mendanai cek pelawat tersebut.

"Nah kalo kemudian PT First Mujur dipanggil dan diperiksa KPK tentunya bisa diduga cek pelawat asalnyan dari situ (PT First Mujur)," kata Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, Kamis (9/2). Menurut Ray, seharusnya dari pemeriksaan PT First Mujur itu KPK bisa mengaitkan apakah dana atau cek pelawat yang diterima salah satu tersangka, Nunun Nurbaetie, berasal dari salah satu perusahan besar di Indonesia.

Yang jelas, katanya, untuk langkah awal, jika KPK menemukan bukti keterlibatan PT First Mujur sebagai pemberi cek pelawat, maka KPK harus menetapkan tersangka kepada pihak-pihak dari PT First Mujur yang dinilai bertanggung jawab. "Oh, sudah jelas. Kalau terbukti harus jadi tersangka," kata Ray.

Nunun Nurbaetie, diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo. Pada persidangan kasus ini terungkap bahwa cek perjalanan yang mengalir ke anggota Komisi IX DPR tahun 2004 dikeluarkan oleh Bank Internasional Indonesia senilai Rp 24 miliar yang dibeli oleh First Mujur melalui Bank Artha Graha.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement