Jumat 10 Feb 2012 16:20 WIB

Kodak Stop Produksi Kamera Digital

Kodak
Foto: AP Photo
Kodak

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK (ANP) - Kodak akan menghentikan produksi dan pengembangan kamera digitalnya di tengah pertama tahun ini. Pada 1975, Kodak adalah penemu kamera jenis ini.

Kodak baru-baru ini dinyatakan bangkrut. Dengan menghentikan produksi kamera digital, dan juga misalnya dengan pengembangan kamera video saku, Kodak bisa menghemat biaya produksi lebih dari 100 juta dollar. Langkah yang diambil Kodak akan berdampak pada hilangnya banyak posisi di perusahaan.

Sebelumnya pada Kamis (19/1), Kodak resmi mengajukan perlindungan bankrut sesuai dengan Pasal II, UU Kebangkutan di New York. Perusahaan yang menemukan kamera tangan, dalam pernyataannya, juga mendapat fasilitas kredit 18 bulan sebesar 950 juta dolar (Rp8,5 triliunan) dari Citigroup. Dana itu digunakan untuk menjaga aliran kas perusahaan tetap berjalan.

"Kodak mengambil langkah maju nyata yang memungkinkan perusahaan untuk mewujudkan perubahan," ujar pimpinan dan CEO perusahaan, Antonio Perez.

Kodak memasuki proses menciptakan bisnis digital saat memutuskan meninggalkan beberapa kebiasaan tradisional. Sejak 2003, perusahaan telah menutup 13 pabrik, 130 laboratorium pemrosesan dan memangkas 47 ribu karyawan.

Memang, perusahaan mendapat pujian saat mengembangkan kamera digital pertama pada 1975. Namun sepertinya Kodak tak pernah menyadari potensi revolusi kamera digital.

Beberapa tahun terakhir Kodak fokus pada produk konsumen dan printer komersial. Namun strategi itu tak berhasil menyelesaikan kesulitan keuangan serta meningkatkan keuntungan.

Saat ini, seperti korporat mapan AS lain, Kodak menghadapi tanggung jawab tak sepele, menyiapkan biaya besar untuk pensiun dan keuntungan bagi pekerja dan pensiunan.

"Kini kita harus menuntaskan perubahan untuk memperbaikai struktur pembiayaan kita, dan muncul kembali sebagai perusahaan material sains dan pencitraan digital kelas dunia.

Dalam UU Kebangkrutan AS, ketika perusahaan mengajukan permohonan  bangkrut maka perlindungan hanya berlaku pada perusahaan dan anak perusahaan di AS, tidak mencakup cabang di luar negeri.

sumber : RNW
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement