Selasa 14 Feb 2012 06:29 WIB

Minimilisir Kecelakaan, Polisi Harus Perketat Pemberian SIM

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Ramdhan Muhaimin
Surat Ijin Mengemudi (SIM/ilustrasi)
Foto: markalintas.wordpress.com
Surat Ijin Mengemudi (SIM/ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR Abdul Hakim menilai Kecelakaan maut yang banyak memakan korban dalam rentang waktu yang berdekatan dinilai akibat lemahnya implementasi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satunya dalam proses pengeluaran SIM bagi pengemudi kendaraan umum. 

“UU no 22 Tahun 2009 sudah sangat komprehensif mengatur tentang keselamatan dan keamanan berlalu lintas. Seluruh aspek yang berkaitan dengan keselamatan, seperti kelaikan jalan, rekayasa lalu lintas sampai syarat-syarat untuk memperoleh SIM termasuk sanksi pidana juga diatur. Sayangnya, lemah di tingkat implementasi,” kata Hakim dalam rilis yang diterima Republika, Senin (13/2). 

Sebagai contoh, Hakim menyebutkan soal persyaratan pengemudi kendaraan umum yang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan sebelum dapat memiliki surat ijin mengemudi (SIM). 

“Pasal 77 UU LLAJ sudah mengatur untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Dan khusus untuk pengemudi kendaraan umum, calon Pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengemudi angkutan umum dan hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan. Dengan demikian, jelas bahwa untuk pengemudi kendaraan umum harus memiliki keahlian,” kata sekretaris Fraksi PKS ini.

Sayangnya, dalam implementasi, pengendara kendaraan umum dapat dengan mudah mendapatkan SIM tanpa dibekali dengan pendidikan dan keahlian. Tidak heran, masih banyak sopir kendaraan umum yang ugal-ugalan.

Untuk itu, Hakim meminta Kepolisian RI untuk memperketat kontrol pemberian SIM pada pengemudi kendaraan umum. Pengemudi kendaraan umum yang tidak mengikuti pelatihan dan pendidikan tidak boleh diberikan SIM sebagaimana disyaratkan dalam UU LLAJ.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement