REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim dari Kejaksaan Agung, Selasa (14/2), memeriksa terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rosalina akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas untuk madrasah di Kementerian Agama.
"Hari ini bu Rosa diperiksa sebagai saksi untuk kasus Kemenag," kata Kuasa Hukum Rosalina , Ahmad Rivai di kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/2).
Rivai menjamin bahwa kliennya akan independen dan buka-bukaan terkait sejumlah kasus yang melibatkan perusahaan Nazaruddin. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah se Indonesia.
Dua tersangka itu adalah SY dan MJM. SY merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemenag, sementara MJM merupakan konsultan IT.