REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin membantah tuduhan bahwa Kemenhukam telah menerima kucuran dana Rp1 triliun dari pemerintah Amerika Serikat sebagai konsesi untuk memeriksa narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Perlu kami sampaikan bahwasanya Ditjenpas Kemenkumham tidak pernah menerima kucuran dana sedikitpun dari Pemerintah Amerika Serikat sebagai konsesi bagi Pemerintah Amerika Serikat," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin melalui keterangan persnya di Jakarta, Rabu (15/2).
Bahkan Kemenkumham juga tidak pernah menyediakan ruang khusus bagi Pemerintah Amerika Serikat untuk membentuk biro interogasi di dalam lapas.
Amir menyatakan Ditjenpas Kemenkumham mengadakan kerja sama internasional dengan beberapa negara, yang salah satunya rencana menjalin kerja sama dengan 'International Criminal Investigative Training Assintance' (ICITAP).
ICITAP merupakan lembaga di bawah Departemen Kehakiman Amerika Serikat yang bergerak dalam bidang pengembangan kapasitas manajemen penanganan narapidana risiko tinggi.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Amir membantah pemberitaan yang disampaikan Koordinator Indonesia Police Watch (ICW), Neta S. Pane (Indonesia Police Watch) terkait informasi pemerintah AS maupun FBI telah merusak lapas di Indonesia.