REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Payung hukum untuk pengaturan organisasi kemasyarakatan (ormas) masih terus diolah di DPR. Untuk itu, Komisi III DPR mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Pembahasan RUU Ormas memperhatikan Pancasila karena satu-satunya asas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta memperhatikan UUD 1945, karena menyangkut setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul.
“Ormas merupakan mitra pemerintah. Pengaturan ormas bertujuan untuk memastikan peran ormas dalam memberdayakan masyarakat serta ketertiban hukum di masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD Istibsyaroh dalam laporan perkembangan pelaksanaan tugas Komisi III DPR di Sidang Paripurtan di gedung Nusantara V, Kamis (16/2).
Pihaknya menyampaikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) diharapkan meningkatkan kualitas pendataan, pengawasan, serta pembinaan dan pengevaluasian ormas. Kemendagri diharapkan berkoordinasi dengan berbagai lini. “Mengoptimalkan peran pemerintah daerah, termasuk menyanksi ormas, tanpa mengabaikan prinsip good governance."
Selain itu, Komite III DPD mengingatkan agar RUU Ormas menguatkan aturan mengenai organisasi asing yang berkiprah di wilayah Indonesia. Aturan itu, kata dia, termasuk mengaudit pendapatannya, baik sumbernya di dalam negeri maupun di luar negeri.