REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum DPP Persatuan Pensiunan ABRI (Pepabri) Agum Gumilar, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Nasional (Kamnas) perlu disempurnakan. Dia menilai, pembahasan RUU Kamnas layak dikritisi bersama agar tercipta kesempurnaan dengan tujuan dan tidak timbul perpecahan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"RUU Kamnas memang perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan friksi," kata Agum di sela seminar Dengan Mempedomani Konstitusi Dasar Negara, Kita Ciptakan Tata Kelola Keamanan yang Proporsional di Jakarta, Senin (20/2).
Didesak pasal apa saja yang perlu diperbaiki, Agum mengelak menjawabnya. Meski begitu, pihaknya mengindikasikan RUU Kamnas nanti berpotensi menciptakan tumpang tindih dalam mengatur kewenangan untuk mengkoordinasikan keamanan wilayah.
Yang pasti, pesannya, jangan sampai nanti malah muncul keraguan oleh Polri dalam bertindak menjaga keamanan akibat aturan yang menyatakan keamanan menjadi tanggungjawab Dewan Keamanan Nasional (DKN) sesuai dalam draft RUU Kamnas. "Ini jangan sampai nanti timbul perpecahan. Jangan sampai terjadi overlapping akibat koordinasi yang tidak jelas," harap mantan menteri koordinator politik hukum dan keamanan tersebut.