REPUBLIKA.CO.ID, Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Mustafa Suleiman menyatakan mantan diktator Mesir Hosni Mubarak harus dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan demonstran dalam pemberontakan tahun lalu.
Mustafa menuturkan, Mubarak, yang telah memerintah negara selama hampir 30 tahun, mengeluarkan perintah tembak di tempat terhadap demonstran yang berunjukrasa secara dama.
Sekitar 850 tewas dalam tindakan keras yang dilakukan militer Mesir mulai 25 Januari - 11 Februari 2011.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan kepada hakim ketua bahwa Mubarak dan lima terdakwa, termasuk mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly dan empat pejabat senior keamanan era Mubarak, harus menerima hukuman maksimum.
"Ini bukan kasus tentang pembunuhan terhadap satu atau sepuluh atau 20 warga sipil, tetapi kasus seluruh bangsa," tegasnya.
Pengacara korban bertepuk tangan ketika Suleiman menegaskan bahwa Mubarak tidak hanya mengundurkan diri, tapi digulingkan oleh kehendak rakyat. Suleiman menyinggung dua pidato Mubarak selama kerusuhan, dia meminta otoritas untuk melindungi rakyat. Jaksa Penuntut mengatakan ini adalah bukti lebih lanjut bahwa pengunjuk rasa diserang.
Banyak warga Mesir khawatir bahwa para jenderal yang mengambil kekuasaan setelah Mubarak, tidak tertarik menghukum mantan atasannya itu.