REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Rabu (22/2) besok akan bersaksi untuk terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Andi memberikan keterangan jujur pada persidangan itu.
"Ya tentunya kita berharap Pak Andi bisa memberikan kesaksian yang sejujurnya dan jelas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Selasa (21/2).
Menurut Johan, pada persidangan besok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan memanfaatkan kesempatan itu untuk menanyakan sejumlah hal terkait kasus suap wisma atlet. Terutama, hal yang menyangkut soal komitmen fee dari proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191 miliar itu.
Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan empat saksi untuk Nazaruddin pada persidangan lanjutan yang akan berlangsung pada Rabu besok. Setjen DPR RI, Nining Indra Saleh, Wawan Karmawan, dan Paul Iwo juga akan diperiksa hakim pengadilan Tipikor.
Nazaruddin beberapa kali menyebut keterlibatan Andi dalam kasus suap wisma atlet. Andi dituding ikut menerima aliran dana proyek tersebut.