REPUBLIKA.CO.ID, Adab berobat yang ketiga, tidak menggunakan obat-obatan yang diharamkan.
Menurut Syekh Abdul Azis, obat-obatan atau pengobatan yang diharamkan, misalnya, meruqyah dengan lafaz-lafaz yang mengandung kesyirikan. ''Menggunakan ruqyah jenis ini hukumnya haram, bahkan bisa jadi dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam,'' tutur Syekh Abdul Azis.
Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, Rasululllah SAW melarang umatnya berobat dengan obat-obatan yang kotor. Suatu ketika, seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang menggunakan khamer (arak) sebagai obat. Laki-laki itu berkata, ''Khamer itu obat.'' Rasulullah SAW kemudian bersabda, ''Khamer itu bukan obat, tetapi penyakit.''
''Tak sepantasnya seorang Muslim berpaling dari sabda Rasulullah SAW, dikarenakan pendapat orang lain,'' ujar Syekh Abdul Azis.