REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng membantah dengan tegas bahwa dirinya meminta fee (bayaran) terkait proyek pembangunan Wisma Atlet Jakabaring di Palembang. Bantahan tersebut langsung disampaikan Andi saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/2), dengan terdakwa M Nazaruddin.
"Yang jelas bukan saya," tegas Andi menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea. Pertanyaan ini keluar setelah Mindo Rosalina Manulang alias Rosa dan kuasa hukumnya menyebut dua menteri meminta fee kepada mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri tersebut.
Sedangkan laporan analisis Pusat Penelitian dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terbaru selain menyebutkan 2000 transaksi mencurigakan dari dewan, juga menyebut adanya transaksi mencurigakan dari rekening dua orang menteri.
Kuasa hukum Rosa menyebutkan menteri yang dimaksud adalah yang bersaksi di Pengadilan Tipikor dalam minggu-minggu ini. Andi Mallarangeng sendiri telah membantah menerima fee dari proyek Wisma Atlet Jakabaring. Ia pun telah membatah menerima Rp150 juta dari Grup Permai melalui Rosa pada masa pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung.
Bahkan ia balik bertanya siapa dari tim suksesnya yang menerima Rp150 juta, karena dirinya merasa tidak pernah menerima apa pun dari Rosa. Andi pun menegaskan dirinya tidak mengenal Rosa, juga staf-staf lain dari Grup Permai seperti Yulianis, Oktarina Furi, atau M El Idris dari PT Duta Graha Indah (DGI)