REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Kehormatan DPR RI akan memutuskan sanksi untuk anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI Muhammad Nasir pada pekan depan.
"Dari sidang pleno internal BK DPR RI hari ini menyimpulkan Muhammad Nasir terindikasi melakukan pelanggaran kode etik anggota dewan," kata Ketua BK DPR RI, M Prakosa, usai meminta keterangan kepada Muhammad Nasir di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Rabu.
Menurut Prakosa, dari keterangan yang diberikan diberikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana maupun keterangan dari Muhammad Nasir, bisa disimpulkan Muhammad Nasir beberapa kali mengunjungi saudaranya, Muhammad Nazaruddin, di rumah tahanan Cipinang Jakarta, pada malam hari, di luar jam kunjungan.
Muhammad Nasir, kata dia, berkunjung ke rumah tahanan Cipinang menggunakan fasilitas sebagai anggota Komisi III DPR RI.
"BK DPR RI akan melakukan rapat pleno untuk membuat keputusan sanksi apa yang akan diberikan kepada Muhammad Nasir," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, keputusan BK DPR RI kepada Muhammad Nasir didasarkan atas bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik yang diperoleh BK DPR RI, seperti rekaman CCTV dan catatan pada buku tamu di rumah tahanan Cipinang. "Itu bukti-bukti yang bisa kita pertanggungjawabkan," katanya.
Namun BK DPR RI belum menentukan jenis sanksi yang akan diberikan kepada Muhammad Nasir dengan alasan baru kan dibahas pada rapat pleno internal BK DPR RI berikutnya.
Menuut dia, anggota DPR RI yang menjadi terlapor, jika BK DPR RI sudah memanggil resmi dalam sidang etik, itu artinya ada indikasi dugaan pelanggaran etik.
Berdasarkan bukti, catatan pada buku tamu di rumah tahanan Cipinang, Muhammad Nasir tercatat tiga kali mengunjungi saudaranya, Muhammad Nazaruddin, di luar jam kunjungan sejak Desember 2011.
Pada buku tamu tersebut, tertulis nama Muhammad Nasir secara langkap dan jabatannya sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Sedangkan, berdasarkan bukti rekaman CCTV ang diserahkan Wakil Menkum HAM, menurut Prakosa, Muhammad Nasir datang ke rumah tahanan Cipinang pada pukul 20.53 WIB dan keluar dari rumah tahanan pada pukul 23.01 WIB.
"Ketika memberikan keterangan pada sidang etik BIK, Nasir tetap bersikukuh kunjungannya ke rumah tahanan Salemba hanya kunjungan personal yakni kunjungan kekeluargaan, tidak memanfaatkan kapasitasnya sebagai anggota DPR RI," katanya.
Muhammad Nasir adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang semula menjadi anggota Komisi III dan saat ini dirotasi ke Komisi XI DPR RI.