Kamis 23 Feb 2012 08:14 WIB

RPP Bisa Pecahkan Persoalan Guru Honorer

Demo guru-guru honorer depan Istana Presiden beberapa waktu lalu
Foto: detik.com
Demo guru-guru honorer depan Istana Presiden beberapa waktu lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Rohmani mengharapkan, rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan guru honorer menjadi PNS bisa memecahkan persoalan distribusi dan kualitas tenaga pendidik itu.

"Persoalan itu terkait distribusi guru dan kualitas guru," katanya di Jakarta, Kamis (23/2). 

Rancangan itu, katanya, jangan sampai tidak memperhatikan faktor kompetensi guru. Ia mengatakan, pemerintah tidak sembarangan mengangkat guru sehingga perlu ada kualifikasi yang jelas, baik kompetensi maupun integritas.

Hal itu, kata dia, sangat penting dan mendasar karena tugas guru adalah membangun sumber daya manusia (SDM) bangsa.

"Guru itu harus kader-kader terbaik bangsa," kata Rohmani yang anggota Komisi X yang membidangi masalah pendidikan, kebudayaan, olahraga dan pariwisata itu.

Untuk itu, katanya, jangan sampai karena desakan publik faktor kualifikasi diabaikan.

"Bagi yang tidak memiliki kualifikasi menjadi guru sementara masa mengabdinya sudah memenuhi batas minimum persyaratan maka mereka bisa ditempatkan di instansi pemerintahan lainnya," katanya.

Pihaknya meminta kepada Kemenpan dan Reformasi Birokrasi, Kemendikbud, dan pemerintah daerah melakukan koordinasi.

"Koordinasi ini harus diperhatikan betul mengingat Indonesia membutuhkan guru yang bisa mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.

Upaya penyelesaian persoalan guru honorer itu, kata Rohmani, perlu kajian dan penanganan khusus, karena persoalan penting lainnya adalah masalah jumlah guru honorer.

"Hingga hari ini, belum jelas jumlah guru honorer di masing-masing daerah. Jangan sampai guru honorer yang selayaknya diangkat justru tidak diangkat menjadi calon PNS," katanya.

Politisi PKS ini mengemukakan bahwa selama ini terjadi sejumlah persoalan terkait pengangkatan guru honorer menjadi calon PNS. Ada yang sudah lama mengabdi tidak diangkat sementara yang baru menjadi guru honorer langsung diangkat karena faktor koneksi di birokrasi di daerah.

"Informasi yang saya terima, guru honorer asal main angkat saja. Asal ada koneksi di birokrasi daerah. Pengangkatan guru honorer baru harus dihentikan dulu. Harus ada aturan yang jelas dan tegas jika tidak, persoalan guru honerer ini akan menjadi persoalan setiap tahun," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement