REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO— Seorang hakim Kairo telah menetapkan 2 Juni sebagai tanggal untuk menghukum mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak. Hakim menetapkan tanggal tersebut pada Rabu (22/2) dalam sesi dengar pendapat akhir terhadap dakwaan pembunuhan terhadap demonstran dan korupsi.
Lebih dari 16.000 orang memberikan kesaksian untuk penuntutan sebelum persidangan dimulai pada bulan Agustus. Mantan presiden, anak-anaknya, Alaa dan Gamal, serta mantan Menteri Dalam Negeri Habib menghadapi tuduhan mulai dari korupsi dan keterlibatan dalam kematian ratusan demonstran dalam revolusi yang menumbangkan Mubarak Februari tahun lalu.
Para pengunjuk rasa menuntut keadilan bagi semua martir dan pejuang revolusi yang tewas pada Februari tahun 2011. Mubarak bisa saja dihukum mati jika terbukti bersalah. Ia ditahan di sebuah rumah sakit militer dekat Kairo saat dan diberitakan tengah menderita gangguan jantung.