Jumat 24 Feb 2012 16:52 WIB

Kejagung Bela M Salim

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Wakil jaksa Agung, Darmono
Wakil jaksa Agung, Darmono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa terkait kasus Arthalita 'Ayin' Suryani, M Salim mendapatkan promosi untuk menempati jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur. Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan promosi terhadap M Salim sudah memenuhi syarat dalam pengangkatan tersebut.

"Sudah cukup alasan baik secara formal dan material, yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diangkat pada jabatan itu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/2).

Darmono menambahkan, pengangkatan M Salim sebagai Kajati Kaltim tidak ada masalah dan Kejaksaan Agung akan mempertanggungjawabkan pengangkatannya tersebut. Ia juga berkelit M Salim tidak terbukti dalam keterlibatannya dengan kasus Ayin. Makanya ia tidak dijatuhi hukuman. Lagipula, lanjutnya M Salim merupakan prestasi yang bagus.

Pada kasus yang melibatkan jaksa Urip, ia melanjutkan, jaksa M Salim bukannya dicopot tapi dimutasi untuk jabatan lain. Dari segi prestasi itu lah, M Salim dipercaya untuk menempati posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim yang merupakan salah satu Kejati strategis di Indonesia.

"Saya kan JAM Was saat itu, saya memeriksa mereka kok dan dia (M Salim) memang tidak ada masalah. Penempatan yang bersangkutan (menjadi Kajati Kaltim) kita pertanggungjawabkan," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement