REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pertemuan Komisi HAM Organisasi Kerjasama Islam (IPHRC OIC) 20-24 Februari 2012 di Jakarta hasilkan beberapa kesepakatan. Kesepakatan tersebut berisi tugas-tugas yang harus dilakukan oleh negara anggota OKI.
"Tugas tersebut yakni membantu negara anggota memenuhi standar HAM, membantu negara-negara angggota OKI melaporkan catatan HAM, serta meningkatkan kapasitas negara-negara anggota," kata Komisioner Indonesia, Siti Ruhaini Dzuhayatin, Jumat (24/2).
Negara anggota OKI sendiri, ujar Siti, banyak yang belum memiliki standar instrument dalam konteks HAM. Bahkan, beberapa negara tidak memiliki Komnas HAM di negaranya. "Kita hanya bisa memberi rekomendasi kepada dewan Menlu agar negara-negara anggota OKI juga meratifikasi HAM dan bekerja sama menegakkan HAM," katanya.
Selain harus memenuhi standar HAM, negara OKI harus melaporkan catatan HAM serta meningkatkan kapasitas negara-negara anggota. Salah satu cara meningkatkan kapasitas adalah dengan meningkatkan jaringan kerja antara komisi dengan pihak lain yang terkait. Salah satu cara meningkatkan kapasitas juga dengan dialog antara masyarakat dan pemerintah di masing-masing negara.
Siti berharap, komisi dapat secara rutin meninjau komitmen ratifikasi negara-negara OKI terhadap konvensi hak asasi manusia internasional dan instrumennya. “Komisi juga harus meninjau apa yang menjadi keberatan dari negara-negara tersebut sehingga semakin banyak negara OKI meratifikasi aturan tentang hak asasi manusia,” kata Siti. Selain itu, komisi HAM OKI ini dapat menjembatani HAM dengan nilai tradisional dan Islam di masing-masing negara.
Siti juga berharap komisi ini tidak menduplikasi lembaga HAM yang lainnya. “Kita tidak lagi menghitung jumlah pelanggar HAM, tetapi bagaimana caranya dapat memberi solusi perbaikan apa yang dapat dilakukan. Tak hanya kepada negara lain, tetapi negara OKI itu sendiri,” katanya.