REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) kembali digelar hari ini, Senin (27/2). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menjatuhkan vonis untuk terdakwa Timas Ginting. "Hari ini pembacaan vonis , jadwalnya sekitar pukul 09.00 WIB," kata staf Pengadilan Tipikor, Amin saat dihubungi, Senin (27/2) pagi.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/2), meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Timas Ginting dengan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) itu dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun 2008.
"Terdakwa melakukan perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan orang lain dengan menggunakan kewenangan yang ada padanya,” kata salah satu anggota JPU Guntur Ferry saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/2).
Menurut JPU, fakta persidangan membuktikan bahwa Timas selaku pejabat pembuat komitmen di Kemenakertrans telah terbukti memperkaya orang lain, serta korporasi, dari proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar. Pihak yang diuntungkan antara lain bos Permai Grup M Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni (Rp 2,7 miliar), Hardy Benry Simbolon (Rp 5 juta dan 10 ribu dolar AS), Sigit Mustofa Nurudin (Rp 10 juta dan 1.000 dolar AS), Agus Suwahyono (Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar AS), Sunarko (Rp 45,5 juta dan 3.500 dolar AS), Arifin Ahmad (Rp 40 juta), Yultido Ichwan (Rp 84,9 juta), Ratno (Rp 2 juta), Adung Karnaen (Rp 8,6 juta), dan Dini Siswandini menerima (Rp 34,8 juta).
Perbuatan korupsi tersebut dilakukan Timas dengan cara mengintervensi pihak panitia pengadaan untuk memenangkan PT Alfindo Nuratama milik Arifin Ahmad sebagai pelaksana proyek. Perusahan ini dipinjam benderanya oleh Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng.
Terdakwa Timas juga meminta Panitia Pengadaan membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp 8,8miliar. Intervensi Timas terhadap kerja Panitia Pengadaan telah menyalahi aturan dalam Keputusan Presiden No.80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. "Perbuatan terdakwa Terbukti memenuhi unsur dakwaan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi," ujar jaksa Guntur.