REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau untuk menyelidiki asal usul dana milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Hal itu disampaikan Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajahmada Yogyakarta Zaenal Arifin Mochtar.
Karena, menurut dia, mantan Nazaruddin memiliki dana sebesar Rp 300 miliar untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia. "Penyelidikan KPK sangat penting apakah dana tersebut merupakan milik pribadi atau dari sumber lain, karena ada dugaan dana berasal berasal sejumlah proyek pemerintah," kata Zaenal Arifin Mochtar melalui siaran pers, Senin (27/2).
Pemikiran serupa juga dikemukakan Pakar Psikologi Politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, melalui siaran pers tersebut. Zainal dan Hamdi mengimbau agar KPK menyelidiki asal-usul dana milik Mhammad Nazaruddin, karena dana tersebut diinvestasikan untuk membeli salah PT Garuda Indonesia yang diperjual-belikan di pasar modal.
Keduanya juga mengharapkan, KPK bisa menemukan cara untuk membekukan dana Rp 300 miliar tersebut sepanjang proses penelusuran asal-usulnya. "Jika KPK melakukan penelusuran asal-usul dana tersebut tapi tidak membekukan sementara, maka bisa menimbulkan kecurigaan terhadap proses penegakan hukum itu sendiri," kata Zainal.
Hamdi menduga, dana Rp 300 juta yang diinvestasikan Nazaruddin dengan membeli saham PT Garuda Indonesia diperoleh dari sejumlah proyek ketika dirinya masih menjabat sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Menurut dia, dugaan tersebut menguat setelah Muhammad Nazaruddin menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games, di Palembang.
"Saya meragukan dana yang dibelikan saham PT Garuda Indonesia itu milik Nazaruddin pribadi. Apalagi nilainya sampai 60 kali dari 'fee' pada proyek Wisma Atlet," katanya.
Hamdi mengimbau, agar KPK menyelidiki asal-usul dana Rp 300 miliar yang diinvestasikan Nazaruddin dengan membeli saham PT Garuda Indonesia yang terkait dengan dana partai politik. Ia juga mengusulkan, agar DPR RI dan pemerintah membuat regulasi dalam bentuk undang-undang yang mengatur pengetatan aliran dana partai politik sehingga sumber dana partai politik bisa lebih transparan.
Zainal Arifin menambahkan, KPK menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang dipercaya masyarakat, hendaknya juga melakukan penelusuran sumber-sumber dana partai politik.
Ia juga mengimbau, agar lembaga-lembaga yang terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersinergi dengan KPK melakukan pencegahan terjadinya terjadinya praktik korupsi, termasuk penelusuran sumber dana partai politik.
"Saya harapkan KPK bisa menelusuri asal-usul dana Rp300 miliar yang diinvestasikan Nazaruddin untuk membeli sahan PT Garuda Indonesia dan kaitannya dengan sumber dana partai politik. Apakah berasal dari sumbangan simpatisan atau dari sumber lain," katanya.