REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Baru tiga hari menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Supriyadi alias Tole harus berurusan dengan polisi lagi karena mencuri laptop. Dalam pengakuannya, Tole baru keluar dari penjara Senin (20/2) lalu.
Lantas, ayah satu anak itu diciduk polisi Sabtu (25/2) kemarin usai menggelar pesta minuman keras. Tole saat ditanya Republika mengaku 10 bulan di penjara tidak bisa minum-minuman keras. Atas dasar itulah, uang hasil penjualan laptop yang dicurinya digunakan untuk pesta minuman keras. Tole menjual laptop hasil kejahatannya di pasar Klithikan dengan harga 700ribu rupiah.
Ditanya apakah dia tidak jera dan ingin berkumpul dengan keluarga, Tole mengaku kebingungan. Pasalnya, dia baru berkumpul dengan anak dan istrinya selama tiga hari.
"Anak saya tidak tahu saya dipenjara selama ini. Tahunya saya sedang kerja," ungkapnya di Polsek Umbulharjo, Senin (27/2).
Tole ditangkap jajaran Polsek Umbulharjo, Sabtu (25/2) kemarin karena mencuri sebuah laptop milik Aan Martadinata (24) di jalan Empu Gandring no. 823, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta. Penangkapan itu didasarkan atas laporan korban Jum'at (24/2). Korban Jum'at malam sekitar pukul 21.00 WIB sedang keluar mencari makan dan main gamenet. Sampai di kos-kosannya, korban diberitahu ada dua orang yang mengaku debt collector menyita laptop.
Menurut kesaksian teman korban, pelaku sudah menyatakan meminta ijin bapak kos. Sang pelaku mengaku bernama Deni utusan dari Colombo. Pelaku membuka kamar korban menggunakan sebatang besi. Setelah mengambil laptop, pelaku berpesan pada teman korban bahwa jika korban datang disuruh mengambil laptop di kantor.
Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Umbulharjo. Jajaran Polsek yang sudah mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi, segera melakukan pengejaran. Dan akhirnya Sabtu dini hari sang pelaku, Tole berhasil diamankan di pinggir jalan usai menggelar pesta miras di wilayah pasar kembang.
Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Umbulharjo, Iptu Fontein Aritonang mengatakan, pelaku baru tiga hari menghirup udara bebas setelah 10 bulan mendekam di penjara atas kasus yang sama.
"Atas dasar informasi saksi, kita langsung mengejar tersangka," katanya pada wartawan, Senin (27/2).
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 tentang pencurian. Laptop hasil kejahatan sudah tidak bisa dilacak karena sudah berpindah tangan di pasar Klithikan.