REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Ratusan pejabat teras Pemerintah Daerah Subang merealisasikan rencananya untuk mendatangi Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (27/2). Mereka, berangkat dari halaman pemda sekitar pukul 07.30 WIB dengan dipimpin Plt Bupati Ojang Sohandi, para pejabat ini bertolak ke Jakarta.
Mereka ke MA dan Kemendagri untuk mempertanyakan surat vonis penjara lima tahun buat Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat. "Kami akan minta kejelasan," kata Ojang. Sampai sekarang, Pemda Subang belum menerima salinan vonis dari MA tersebut. Jika putusan itu benar, maka Bupati nonaktif Eep Hidayat bisa melakukan peninjauan kembali (PK).
Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat, divonis hakim MA dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider tiga bulan penjara. Selain itu, Eep juga harus mengembalikan uang ke kas negara sebesar Rp 2,548 miliar.
Selain mempertanyakan soal putusan itu, lanjut Ojang, aksi ini juga untuk memberikan dorongan moril. Sedangkan tujuan ke Kemendagri, Ojang menyebutkan, untuk meminta penjelasan dan berkonsultasi seputar kinerja pemerintahan.
Para pejabat ini terbagi dua. Ada yang melintasi Jalan Kalijati-Purwakarta via Sadang. Kemudian, ada juga yang melintasi Jalan Kalijati-Purwadadi-Pantura Subang. Namun, rombongan yang melintasi Jalan Kalijati-Purwakarta dicegat oleh puluhan massa yang berseberangan dengan Bupati nonaktif Eep Hidayat. Namun, mereka berhasil menembus hadangan itu berkat bantuan kepolisian dan Satgas PDIP Subang.