REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai golongan III C Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak. Namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta belum juga memberhentikan Dhana sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pemprov DKI Jakarta, Dzali Zulkarnain, mengatakan hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari Kejaksaan Agung terkait penetapan Dhana Widyatmika sebagai tersangka.
Padahal, kata dia, untuk memberikan sanksi kepada Dhana, Pemprov DKI harus tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang kepegawaian. "Sanksi bisa dijatuhkan sepanjang ada surat pemberitahuan dari Kejagung. Nah sampai sekarang, surat itu belum kita terima," kata Dzali Zulkarnain, Selasa (28/2).
Dzali menambahkan surat pemberitahuan yang menyatakan Dhana Widyatmika sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak belum diterima DPP DKI Jakarta maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta. Jika surat tersebut telah diterimanya, akan segera diproses dan sanksi pun langsung diberikan kepada Dhana. "Kalau sudah diterima, akan diproses sesuai ketentuan. Kita menunggu proses di Kejagung," ujarnya.