REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) masih marak terjadi di Indonesia. Selama Januari-Februari 2012, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat, terdapat 24 kasus penyelundupan yang berhasil dicegah masuk ke bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.
Kepala Seksi Narkotika, Prekursor, dan Psikotropika Kantor Ditjen Bea Cukai, Agung Krisdiyanto, mengungkapkan narkoba yang berhasil disita senilai Rp 27.131.995.000. "Ini Lebih banyak dari periode yang sama tahun lalu," ungkap Agung, Selasa (28/2).
Agung menjelaskan Bandara Soekarno-Hatta masih menjadi lokasi favorit para bandar untuk menyelundupkan zat haram tersebut. Setidaknya, terdapat enam kali percobaan penyelundupan barang terlarang itu. Sedangkan, ujarnya, sabu menjadi barang yang paling sering coba diselundupkan. "Jenisnya sabu (methampethamine), sementara modusnya diselundupkan di bagasi penumpang,"ungkapnya.
Malaysia merupakan negara asal yang sering mencoba menyelundupkan narkoba. Hingga Januari 2012, terdapat delapan kasus penyelundupan dengan negara asal Malaysia. Lainnya, yakni Thailand dan Pantai Gading. Selama tahun lalu, nilai narkoba yang berhasil ditegah petugas Bea dan Cukai mencapai Rp 334,5 Miliar dengan 143 kasus penyelundupan.