REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Orang lanjut usia dilarang untuk berenang di kolam dengan kedalaman tiga meter. Larangan ini diterapkan oleh Pengelola objek wisata Pikatan Water Park, Temanggung, Jawa Tengah. Aturan tersebut ditujukan bagi para pengunjung lanjut usia yang memiliki riwayat penyakit berat, seperti jantung dan stroke.
"Nanti akan kami pasang papan peringatan di sekitar kolam bahwa pengunjung berusia di atas 50 tahun dengan risiko penyakit berat tidak boleh berenang di kolam besar dengan kedalaman tiga meter," kata petugas bagian Personalia dan Humas Pikatan Water Park, Purwogiri Suciono, di Temanggung, kemarin.
Menurutnya, larangan tersebut dikeluarkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Soalnya, sebelum larangan itu diterapkan, ada pengunjung yang tewas di Pikatan. Seorang pengunjung, Ny Oei Hok Dhien atau Cik Wawa (58 tahun) warga Kemantren Temanggung I, meninggal. Dia diduga meninggal akibat serangan jantung saat berenang di kolam renang tersebut Senin (27/2).
Purwogiri mengatakan, setiap hari terdapat belasan pengunjung Pikatan Water Park yang melakukan renang pada pagi hari antara pukul 06.00-08.00 WIB untuk terapi penyakit tertentu. "Mereka rata-rata berusia 50 tahun ke atas. Berenang pagi di kolam ini untuk terapi penyakit tertentu, antara lain asam urat, stroke, dan jantung," katanya.
Terhadap korban Cik Wawa, katanya, pihak Pikatan Water Park telah mengurus seluruh administrasi di rumah sakit. Selain itu, katanya, berupaya mengurus asuransi untuk korban sebagai bentuk tanggung jawab pengelola. "Administrasi di rumah sakit kami bantu. Asuransi akan turun setelah penyebabnya diketahui apakah kecelakaan atau latar belakang penyakit," katanya.