REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejakgung) mempertimbangkan akan menjerat tersangka korupsi pajak, Dhana Widyatmika (DW) dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Jaksa Agung, Basrief Arief, mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
“Masih dalam proses, kita lihatlah nanti. Tunggulah dulu,” katanya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Kamis (1/3). Ia enggan berbicara mengenai jumlah rekening DW. Ia meminta agar masyarakat menunggu lembaga hukum untuk menyelesaikan pemberkasan terlebih dahulu.
"(Tunggu) sampai di ruang pengadilan. Nanti semua terbuka. Berkaitan dengan rekening nasabah, itu tidak bisa disampaikan ke publik," katanya. Kemungkinan adanya tersangka baru pun ia tidak mau menduga-duga. Ia menyerahkan dan menunggu hasil pemeriksaan terhadap DW.