REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memblokir saham PT Garuda Indonesia yang dibeli oleh tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham Garuda M Nazaruddin. Jika terbukti pembelian saham berasal dari tindak pidana korupsi, KPK akan mengembalikan saham itu ke negara.
"Siapa bilang belum diblokir. Saya tidak tahu detailnya , tapi pada kasus itu sebagian sudah diblokir," kata Wakil Ketua KPK Bambang WIdjodjanto saat menjawab pertanyaan Republika apakah pemblokiran sudah dilakukan, di kediamannya, Depok, Ahad (4/3).
Bambang mengatakan, jika sudah terbukti bahwa saham itu dibeli dari hasil TPPU Nazaruddin, maka KPK akan menyita saham itu dan dikembalikan ke negara. "Kalau benar itu pembelian saham ditenggarai dari hasil korupsi , maka harus dikembalikan ke negara," kata Bambang.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan untuk kepentingan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Nazaruddin dari aliran dana suap wisma atlet SEA Games, KPK berencana melakukan pembekuan. Tujuannya agar kepemilikan saham Nazaruddin tidak beralih hingga adanya kejelasan status kasus ini.
Adapun prosedur pemblokiran itu adalah KPK mengirim surat permintaan pembekuan ke PT KSEI (Kustodion Sentral Efek Indonesia ) yang tembusannya ke Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) . Di sana mereka yang memblokir atau membekukan supaya saham itu tidak bisa berpindah tangan atau ada pengalihan.
Nazaruddin menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar dari uang yang diduga hasil korupsi. Keterangan pembelian saham Garuda ini disampaikan mantan wakil direktur keuangan PT Permai Group, Yulianis.
Pembelian saham Garuda menggunakan keuntungan Permai Group di proyek-proyek pemerintah. Pada 2010, kata Yulianis, Permai Group memperoleh keuntungan Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.
Pembelian saham Garuda melalui lima perusahaan Nazar di bawah Permai Group, yakni PT Permai Raya Wisata 30 juta lembar Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar Rp 37,5 miliar, PT Eksharetex 150 juta lembar Rp 124,1 miliar, PT Pasific 100 juta lembar Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma 55 juta lembar Rp 41 miliar.