REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG - Terpidana kasus pembunuhan Nasrudin, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Antasari Azhar diizinkan untuk menghadiri akad putriinya yang akan dilangsungkan pada Kamis (8/3) dan Jumat (9/3).
"Saya menerima keputusan itu agar tercapainya hikmat pernikahan anak kami," ujar Antasari Azhar Senin (5/3) bertempat di aula Lapas I Kota Tangerang.
Keterangan Antasari tersebut sekaligus menjawab polemik yang beredar terkait izin dirinya untuk menghadiri resepsi pernikahan anaknya yang akan akan berlangsung pada Ahad (11/3) di Balai Sudirman, Jakarta.
"Antasari hanya diizinkan untuk menghadiri akad dan siraman saja," ujar Sekretaris Jendral Kemenkumham, Goncang Rahajo. Akad rencananya akan dilakukan pada Jumat (9/3) sedangkan siraman dilakukan pada Kamis (8/3) bertempat di kediaman Antasari di BSD Serpong.
Goncang tidak memberikan penjelasan terkait pemberian izin tersebut. Ia mengatakan pemberian izin kepada Antasari merupakan kebijakan Lapas I Kota Tangerang.