REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, instansi kepolisian hingga kini mengaku belum melengkapi berkas perkara mantan Ketua Panitera Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hosein, terkait dugaan adanya pemalsuan surat keputusan MK.
Mengenai alasan hal tersebut, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, pihaknya masih terkendala alat bukti. "Kita kesulitan buktinya," kata dia kepada wartawan di gedung DPR-RI, Senin (5/3/).
Karena kurangnya alat bukti, pihaknya mengaku menetapkan tersangka kepada Zainal karena telah mengantongi keterangan saksi. Kesaksian tersebut dijadikan sebagai satu alat bukti.
Ketika ditanya apakah penyidikan kasus itu akan dihentikan (SP3), menurut Sutarman, pihaknya masih berupaya untuk melengkapi bukti-bukti. Hal itu sesuai dengan arahan jaksa penuntut. "Kita lihat saja perkembangannya nanti," ujarnya.