REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kunci dari disiplin anggota DPR ada di fraksi. Hal ini, kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, Muhammad Prakosa, disiplin itu termasuk mengenai absensi anggota di rapat paripurna. "Jadi fraksi katakan harus ikuti, ya bisa diikuti," katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/3).
Sebelumnya, rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU Jabatan Notaris sempat tertunda sekitar 1,5 jam. Ini lantaran banyak anggota dewan yang belum hadir sehingga rapat tidak mencapai kuorum atau setengah dari 560 jumlah anggota dewan yang ada saat ini.
Mengenai hal ini, Prakosa mengatakan fraksi harus mengambil peran dan sikap. BK sendiri, hanya bertindak sebagai pembantu. "Kalau enam kali tidak hadir, baru urusan BK." Pasalnya, kata dia, fraksi memiliki kewenangan terhadap anggotanya. Kalau fraksi bilang harus hadir tepat waktu, maka pasti ditaati. Apalagi, lanjutnya, jika ada ancaman tidak akan dicalonkan lagi kalau tetap tidak disiplin.
Politisi PDI Perjuangan itu pun mendorong agar fraksi melakukan disiplin secara administrasi. Jika ada anggota tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka akan diberi sanksi. Pihaknya di BK akan melakukan evaluasi untuk itu.