REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rekening jumbo sepertinya menjadi tren di kalangan pegawai Kementerian Keuangan (Kemkeu). Usai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), kini giliran pegawai Direktorat Jendral Bea dan Cukai.
Namun, saat ini sang pegawai yang diduga memiliki rekening jumbo itu telah pensiun. Ia adalah Teguh Indrayana (TI). Ia merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta.
Berdasarkan, data yang diperoleh dari sumber Republika, mengungkapkan bahwa dugaan rekening jumbo milik TI tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada 2010 dalam bentuk Laporan Hasil Analisis (LHA).
Namun, entah mengapa, TI yang saat ini berprofesi sebagai dosen tidak tetap di Universitas Bakrie ini, sampai sekarang laporannya tidak juga diproses. Sumber Republika lainnya juga menyebutkan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu telah melaporkan TI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Yusuf sebenarnya sempat mengungkap perihal rekening jumbo TI ketika ditanya wartawan di istana Bogor, pada Rabu 14 Desember 2011. Yusuf menjelaskan ada pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki rekening mencurigakan. Rekening itu berjumlah Rp 35 miliar.
Semasa bertugas, TI melakukan kejahatannya dengan modus menurunkan bea masuk kendaraan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Teguh memasukkan mobil-mobil tersebut via jalur diplomatik untuk memangkas bea masuk yang harus dibayar.
Untuk memuluskan aksinya itu, sumber Republika menyebut TI bekerja sama dengan perwira tinggi di Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri. "Mereka yang mengurus STNK dan perizinannya," ungkap sumber tersebut.