Kamis 08 Mar 2012 19:12 WIB

Tak Pantas DPR Pangkas Kewenangan KPK

Rep: erdy nasrul/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,Wakil Ketua MPR, Hadjrianto Tohari, mengingatkan kewenangan yang dimiliki KPK jangan dikurangi atau dikebiri. Ia menilai fungsi penindakan yang dimiliki sekarang ini masih relevan dengan aspirasi rakyat dalam pemberantasan korupsi.

Saat ini, kata Hajriyanto, rakyat sudah muak terhadap korupsi. Karena itu, tak pantas DPR malah memangkas kewenangan KPK.

"Pembacokan jaksa non-aktif beberapa hari yang lalu itu merupakan ekspresi kemarahan rakyat yang sudah sangat tinggi," kata Hadjri. Penindakan korupsi masih perlu dilakukan KPK. Polri dan Kejagung harus bersinergi dan semakin memperkuat barisannya juga untuk memberantas korupsi.

Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman mengungkapkan akan memangkas wewenang penindakan KPK melalui revisi UU KPK. Upaya itu bertujuan untuk memperkuat institusi kepolisian dan kejaksaan.

"Kejaksaan dan kepolisian akan diperkuat untuk penindakan, sedangkan KPK fokus pada pencegahan. Untuk rencana ini, UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," tutur politisi Partai Demokrat ini.

Anggota Komisi III dari PDIP, Trimedya Panjaitan, menyatakan tidak mungkin wewenang KPK untuk menindak dicabut. "Kita tidak sampai kesana," jelasnya. Menurutnya, wewenang penindakan tetap harus ada, namun jangan lupakan evaluasi internal KPK.

Tetap harus ada audit kinerja KPK seperti yang pernah diutarakan pimpinan KPK ketika mereka mengikuti uji kelayakan di komisi III.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement