REPUBLIKA.CO.ID, Riwayat lainnya adalah hadits yang bersumber dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya).” (HR. Nasai, Ibnu Majah, dan Abu Dawud).
Demikianlah pendapat sejumlah ulama yang menolak sedekah dari seorang istri bila tidak mendapat izin suaminya. Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam kitabnya Fiqh an-Nisa’ menegaskan, dari sejumlah keterangan di atas jelaslah bahwa seorang perempuan Muslim tidak diperkenankan berinfak dari harta suaminya, kecuali dengan seizinnya.
Namun demikian, ulama lainnya juga ada yang membolehkan seorang istri bersedekah, kendati tanpa sepengetahuan suaminya. Dari Ayyub, bahwa dia mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita, “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Id. Nabi SAW mengira para perempuan tidak mendengar khutbah yang beliau sampaikan. Oleh karena itu, Nabi SAW nasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para perempuan pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat lainnya dijelaskan, bahwa Siti Aisyah RA menceritakan bahwa Rasul SAW bersabda, “Apabila seorang perempuan berinfak dari makanan yang berada di rumahnya dengan tidak menghabiskannya, maka ia akan mendapatkan pahala atas apa yang diinfakkannya itu, dan suaminya pun juga mendapatkan pahala yang sama atas usahanya mencari rezeki itu. begitu pula dengan pegawainya (yang memasak) juga mendapatkan pahala yang sama, di mana masing-masing tidak mengurangi pahala yang lain." (HR Bukhari).
Dari Asma’, Rasulullah SAW pernah bersabda kepadanya, “Berinfaklah dan jangan dihitung-hitung (sehingga engkau merasa sudah banyak berinfak dan pada akhirnya kau berhenti berinfak). Jika demikian maka Allah akan perhitungan denganmu dalam anugrahNya dan jangan kau simpan kelebihan hartanya sehingga Allah akan menyimpan (baca: menahan) anugerah-Nya kepadamu.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Kuraib, bekas budak Ibnu Abbas, sesungguhnya Maimunah binti Al-Harits pernah bercerita kepada Ibnu Abbas bahwa dia memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi SAW terlebih dahulu. Pada saat hari giliran Nabi SAW menginap di rumah istrinya yang bernama Maimunah dan ia berkata kepada Nabi SAW. “Wahai Rasulullah, apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?” Nabi SAW bersabda, “Benarkah kau telah melakukannya?” “Ya”, jawab Maimunah. “Jika kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam hadits di atas, Nabi memerintah Asma untuk berinfak yang banyak tanpa meminta izin suaminya, Zubair. Sedangkan dalam hadits berikutnya disebutkan, bahwa Rasul SAW tidak menyalahkan perbuatan istrinya, Maimunah yang menginfakkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin beliau. Andai hal ini terlarang tentu Nabi SAW akan menegurnya.
Dengan kedua sumber di atas, maka sudah selayaknya bagi setiap perempuan Muslim, untuk memperbanyak amal ibadahnya, termasuk berinfak atau sedekah. Dan akan semakin baik lagi, bila dia meminta izin suaminya untuk memberikan sedekah itu. Wallahua’lam.