REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Salah satu saksi penting dalam kasus korupsi Dhana Widyatmika, Herly Isdiharsono dijadwalkan menjalani pemanggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya pada hari ini (12/3).
Jika pada pemanggilan kedua ini mangkir, penyidik tim satuan khusus (satsus) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan paksa.
"Salah satu di antaranya itu (pemanggilan paksa terhadap Herly)," kata JAM Pidsus, Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/3).
Andhi mengakui adanya rencana penyidik tim satsus untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap Herly sebagai saksi untuk kedua kalinya. Namun ia belum mengetahui apakah Herly akan memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak.
Jika Herly mangkir tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku salah satunya dengan pemanggilan paksa. Saat ditanya keberadaan Herly saat ini, ia berkelit belum mengetahuinya.
"Yang jelas sudah diagendakan hari ini oleh penyidik, tapi saya tidak tahu persis (Herly sudah datang atau belum)," ujarnya.
Sebelumnya Direktur Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw mengatakan penyidik akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kedua terhadap Herly. Pihaknya tidak akan segan-segan untuk menjemput paksa Herly jika mangkir lagi pada pemanggilan kedua.