REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain menilai keputusan presiden membentuk satgas anti-pornografi sebagai langkah yang tidak perlu dan mubazir.
''Sebaiknya presiden memaksimalkan fungsi-fungsi yang melekat pada institusi tertentu, seperti Kemenag, MUI atau institusi lain yang memang tupoksinya urusan itu,'' katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3).
Situs resmi Sekretariat KabinetmMemuat Peraturan Presiden Nomor 25/2012 mengenai Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi yang ditandatangani 2 Maret lalu. Di lama itu dijelaskan, satgas tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Yaitu, sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Seperti amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, tambah Malik, satgas itu juga bisa memicu terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan institusi-insitusi terkait. ''Secara substansinya satgas itu oke, tapi sebaiknya serahkan kepada institusi yang lebih otoritatif,'' jelas dia.