REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya mafia pajak baru di lingkungan Direktorat Jendral Pajak pusat dan daerah. Laporan ini disampaikan saat kunjungan kerja panitia kerja mafia hukum dan pajak di Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Selasa (13/3).
Ketua Panja Mafia Pajak, Tjatur Sapto Edy, menjelaskan, PPATK mengungkap beberapa inisial nama yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan. "Seperti muncul Mr W, D, A dan lain-lain ya termasuk perusahaan besar yang melingkupi ini," ungkap Tjatur usai pertemuan tersebut.
Menurutnya, terdapat penyimpangan dari penerimaan negara melalui sektor pajak yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut. Tjatur menjelaskan hal tersebut akan menimbulkan keuntungan oknum-oknum tersebut dan merugikan kekayaan negara.
Sebenarnya, Tjatur menjelaskan PPATK sudah melaporkan ratusan transaksi mencurigakan kepada penegak hukum. Akan tetapi, baru empat nama yang ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Akibat perilaku mereka, tutur Tjatur, negara berpotensi dirugikan puluhan sampai ratusan miliar rupiah. Sehingga, tutur Tjatur, kemungkinan yang dilakukan lebih besar dari Dhana Widyatmika. "Karena itu kumpulan dari ratusan perusahaan,"ujarnya.