REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak tahu menahu adanya 'permainan' dalam proyek-proyek pembangunan kawasan pusat kegiatan pengembangan dan pembinaan terpadu Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan di Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, yang menyeret nama politisi DPR RI.
"Kami dalam kapasitas tidak tahu menahu. Itu kan kalau ada permainan, dari luar," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, di Jakarta, Rabu (14/3).
Sebelumnya sejumlah media online menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan politisi di DPR RI terkait proyek pembangunan kawasan pusat kegiatan pengembangan dan pembinaan terpadu Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan di Kelurahan Ceger, Jakarta Timur.
Ia menegaskan, yang penting pihaknya berusaha untuk melakukan pengerjaan proyek itu sesuai dengan aturan yang ada. "Jadi kalau ada keterlibatan lain, kami tidak dalam kapasitas untuk menilai," katanya.
Darmono juga menegaskan bahwa untuk menanyakan soal pembangunan kompleks kejaksaan itu, lebih baik ke Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). "Karena yang menangani memang Jambin," katanya.
Dugaan tersebut berdasarkan persidangan dengan terdakwa M Nazaruddin, yang menyebutkan politisi tersebut menerima uang ratusan ribu dolar AS dan hal itu tertera dalam catatan pembukuan Permai Group. Politisi itu mendapatkan fee dari meloloskan PT Adhi Karya mengerjakan proyek tersebut.