REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tidak pernah melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum terkait dengan kebijakan yang diambil. Namun aspirasi dan pendapat ini harus disampaikan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur Undang-Undang (UU). Dalam menyampaikan aspirasi, masyarakat harus melakukannya dalam kerangka demokrasi yang sudah diatur oleh pemerintah.
"Hal ini juga termasuk kalangan mahasiswa yang selama ini berada di garis terdepan dalam menyuarakan aspirasi rakyat," tegas Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, di hadapan para Rektor dan Pimpinan PTN di kantor Kemendikbud, Kamis (15/3).
Menurut Djoko, pemerintah sudah memprediksi, reaksi yang muncul dampak dari kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Ia juga mengaku, tidak semua mahasiswa menolak kebijakan kenaikan harga BBM ini. Masih ada yang bisa menerima dengan rasionalitas yang tepat. "Sikap kritis merupakan hal yang bagus untuk meningkatkan integritas mahasiswa itu sendiri dalam rangka mengembangkan kehidupan demokratis," lanjutnya.
Namun ia meminta agar jangan sampai aksi yang mengatasnamakan demokrasi ini justru mengganggu kepentingan umum yang lebih besar. "Namun cara-cara demokrasi yang melanggar ketentuan dan UU tidak bisa diterima," tegasnya, dalam acara Silaturahim dengan Rektor dan Pimpinan PTN, se- tanah air ini.
Sebagai tindakan preventif, Menkopolhukam meminta aparat kepolisian untuk lebih cerdik mengambil langkah-langkah pencegahan. Kelompok-kelompok yang mengaku dari mahasiswa, lanjutnya, tetap akan 'keluar' untuk bergabung dalam aksi. Ia meminta agar aparat keamanan lebih jernih melihat di lapangan untuk menemukan kelompok yang mengatasnamakan mahasiswa itu.