REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/3), mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Soemarmo HS, Wali Kota Semarang ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi. "Hari ini KPK mengirimkan surat k imigrasi permintaan pencegahan atas nama Soemarmo untuk masa waktu satu tahun sejak dikirimkan hari ini," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Senin (19/3).
Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang, KPK menetapkan Wali Kota Semarang periode 2010-2015 itu sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan SHS sebagai tersangka.
Soemarmo diduga bersama-sama dengan Sekda Kota Semarang Ahmad Zainuri menyalahgunakan kewenangannya secara melawan hukum terkait dengan pemberian hadiah atau janji. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Agung Purna Sarjono anggota DPRD Kota Semarang dari Fraksi PAN dan Sumartono pimpinan Fraksi Partai Demokrat di DPRD Kota Semarang sebagai tersangka. Tersangka APS diduga telah meminta sejumlah uang kepada Wali Kota Semarang dengan tujuan supaya pembahasan RAPBD 2012 Kota Semarang berjalan lancar.
Soemarmo dan Agung sepakat Pemkot Semarang akan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Semarang. Atas perintah Soemarmo, Sekda Kota Semarang, Ahmad Zainuri, menyerahkan uang sebesar kepada anggota DPRD Kota Semarang.