Kamis 22 Mar 2012 09:24 WIB

Bukan Kabur, Mochtar Mengaku ke Bali untuk Berlibur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI---Tim kuasa hukum Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohamad mengatakan bahwa keberadaan kliennya di Bali adalah untuk berlibur sambil menunggu salinan putusan vonis Mahkamah Agung. "Tidak benar bila keberadaan Mochtar di Bali karena diinstruksikan untuk kabur dari hukum," kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Sirra Prayuna, Kamis (22/3).

Menurut dia, Mochtar memerlukan penyegaran setelah menghadapi berbagai aktivitas sosial maupun penyelesaian hukum yang dialaminya pascavonis bebas murni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

"Tidak ada larangan untuk bepergian ke luar Kota Bekasi. Pak Mochtar ke sana (Bali) sambil menunggu salinan putusan itu. Walaupun tidak mengonsultasikan pada kami sebelumnya perihal rencana ke Bali, itu diperbolehkan. Sebab klien kami tidak berniat sedikit pun untuk melarikan diri," kata Sirra.

Pascapenangkapan Mochtar di Seminyak, Bali, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/3), Sirra mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan kliennya di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Komunikasi dijalin melalui perantara jaksa yang menangani kasus Mochtar.

"Hari ini, Kamis (22/3), tim kuasa hukum akan menemui Mochtar di Bandung untuk berkomunikasi lebih mendalam. Termasuk meminta cerita detail penangkapan yang dilakukan KPK," ujarnya.

Cerita lengkap seputar penangkapan Ketua DPC PDIP Kota Bekasi itu di Bali sangat dibutuhkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Di antaranya, membuat laporan pengaduan ke hakim pengawas atas apa yang dilakukan KPK terhadap Mochtar.

Sirra menilai, apa yang dilakukan KPK dengan menangkap kliennya yang tengah berlibur di Bali merupakan bukti kesewenang-wenangan semata. Rangkaian penangkapan yang dilakukan KPK untuk melaksanakan putusan hukum justru bertentangan dan melanggar hukum. "KPK sangat berlebihan dan sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya. Apa yang dilakukannya menunjukkan wujud penegakan hukum yang amburadul," katanya.

Perihal aturan hukum yang tidak ditegakkan KPK ialah tidak terpenuhinya syarat pelaksanaan putusan seperti yang tercantum dalam pasal 270 KUHAP. Sebab, hingga saat ini tim kuasa hukum masih belum menerima salinan putusan tersebut. "Begitu pula dengan Mochtar. Karena masih menunggu salinan putusan itu, ia bepergian ke luar Kota Bekasi," papar Sirra.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement