REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Walaupun Bupati Subang non aktif Eep Hidayat sudah ditahan di Sukamiskin, tapi Ia masih bisa memimpin Kabupaten Subang secara formal di balik tahanan. Karena, hingga saat ini Pemprov Jabar belum menerima salinan putusan Eep dari Mahkamah Agung (MA).
"Secara formal, pemerintahan masih dipegang oleh bupati yang menjabat sebagai kepala daerah walaupun non-aktif," ujar Kepala Biro Humas Protokoler dan Umum Setda Pemprov Jabar, Ruddy Gandakusumah, Rabu (28/3).
Ruddy menjelaskan, secara formal pemerintahan Kabupaten Subang masih dipegang Eep. Namun, operasionalnya Wakil Bupati Subang. Kalau putusan Mendagri atas usulan Gubernur tentang Pemberhentian Kepala Daerah sudah keluar, maka kewenangan formal dan operasional akan diserahkan ke Wakil Bupati Subang.
"Kami kan belum menerima surat keputusan secara resmi. Gubernur kan baru bisa mengusulkan pemberhentian Eep kalau putusannya sudah ada," imbuh Ruddy.
Ruddy menjelaskan, pemberhentian bupati/wali kota di atur dalam Pasal 127 ayat (1) PP No 6/2005. Isinya, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD. Jika, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Namun, sambung Ruddy, harus dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam aturan itu pun disebutkan, pada ayat (3), mendagri memproses pemberhentian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hak tetap dan menyatakan bupati/wakil bupati atau wali kota/ wakil wali kota terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan tindak pidana terhadap keamanan negara, melalui usulan gubernur.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Kabiro Pemerintah Umum Pemprov Jabar Endjang Naffandy mengatakan, kalau sudah ada keputusan resmi, secara otomatis wakil bupati Subang akan menggantikan Eep. Namun, kalau ternyata Wakil Bupati Subang tidak mau menggantikan Eep, Pemprov Jabar akan mengirimkan pejabat. "Kami akan mengirimkan pejabat Pemprov untuk mengambil alih pemerintahan sementara," tegas Endjang.