REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah beberapa kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi terpidana kasus korupsi telah dieksekusi, kini giliran Gubernur Bengkulu nonaktif dari Partai Demokrat, Agusrin M Najamuddin. Menurut Jaksa Agung, Basrief Arief, tim eksekusi Kejaksaan Agung akan melakukan eksekusi terhadap Agusrin pada pekan ini.
"Iya, pekan ini," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui usai acara penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Ketua KPK dan Kapolri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/3).
Basrief menjelaskan petikan putusan kasasi kasus Agusrin di Mahkamah Agung telah diterima Kejaksaan Agung pada Senin (26/3) lalu. Kemudian pada Selasa (27/3) lalu, sudah dikirimkan surat permohonan eksekusi Agusrin kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ia berkelit keputusan untuk melakukan eksekusi Agusrin akan diputuskan pada hari ini. Meski begitu ia menegaskan pihaknya tetap mengupayakan untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Agusrin. "Kita tunggu hari ini (29/3) terkait pelaksanaannya seperti apa. Kita juga upayakan segera untuk kita eksekusi," tegasnya.