REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi menahan Wali Kota Semarang, Soemarmo Hadi Saputro, Jumat (30/3). Usai diperiksa hampir delapan jam, ia langsung digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
"Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai dari hari ini di Rumah Tahanan Negara kelas 1 Cipinang," ucap Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (30/3)
Soemarmo mengaku pasrah atas penahanan dirinya. "Saya sebagai warga negara indonesia yang patuh hukum, saya akan jalani peoses ini dengan iklas," ucap Soemarmo.
Terkait kasusnya sendiri, Soemarmo enggan bicara banyak. Ia lebih menyerahkan persoalan kasusnya itu di pengadilan. "Nanti saja di pengadilan," katanya.
Soemarmo ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD Semarang tahun anggaran 2011-2012. Ia disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan anggota DPR Kota Semarang, 'APS' dan pimpinan Fraksi di DPRD Kota Semarang, 'S' sebagai tersangka.